JAWABAN UTS KE PGRI AN 1. dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2008 tentang Guru. Dalam pasal 1 ayat (1) disebeutkan, bahwa Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah 2.guru mampu menjadi profesional pada bidang atau mata pelajaran yang menjadi tanggung jawab dan kewenangannya. 3.karena seorang guru dapat mengayomi semua para murid agar bisa menjadi penerus generasi muda 4. harus punya rasa tanggung jawab terhadap pelaksanaan segala hal dalam perjalanan karir dan pekerjaanya. Ia juga bertanggung jawab untuk memastikan bahwa orang-orang yang dilayaninya dan profesinya tidak dirugikan atas sikap dan perbuatannya.
Postingan
Menampilkan postingan dari April, 2019